Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)
BLOGGURU – Sudah kenal Kitab Matn Shofwatu Zubad atau lebih populer disebut Nadzom Zubad? Ya, Kitab Matn Zubad berisi nadzom (syair) puisi yang terdiri dari 1.000 bait lebih tentang Fikih Syafi’iyah. Kitab Matn Fikih ini populer diajarkan di Pondok Pesantren karena mudah dihafalkan dalam bentuk nadzom. Meski begitu Matn Zubad ini tak hanya menguraikan bait-bait syair tentang fiqih, akan tetapi juga mengandung materi bab Tauhid dan Tasawuf. Secara umum kitab Zubad dapat kita bagi menjadi tiga bagian yakni bagian bab aqidah/tauhid di bagian awal kitab, bab fiqih asy-Syafi’iyah di bagian tengah dan bab tasawuf di bagian akhir kitab. Sehingga mempelajari Matn Zubad, akan terasa lebih lengkap pemahaman khazanah keilmuan Islam kita, karena isinya mencakup semua materi dasar yang wajib diketahui sebagai umat Islam yaitu: ‘Aqidah, Fiqih dan Tasawuf.
Matan Zubad adalah hasil karya Abu al-Abbas Ahmad ibn Hussein ibn Hasan ibn ‘Ali ibn Yusuf ibn ‘Ali ibn Arsalan al-Ramli [753H -844H] atau lebih dikenal dengan nama Ibnu Ruslan. Beliau lahir di Ramlah, Palestina dan wafat di Baitulmaqdis, Palestina. Matan Zubad ini banyak disyarahkan oleh para ulama seperti Ghayah al-Bayan fi Syarh Zubad Ibn Ruslan oleh al-‘Allamah Syamsuddin al-Ramli, Mawahib al-Shomad fi Hal Alfaadz al-Zubad oleh Syaikh Ahmad al-Hijazi al-Fasyani, Ifaadah al-Saadah al-Umad bi Taqrir Ma’ani Nazam al-Zubad oleh al-‘Allamah al-Sayyid Muhammad bin Ahmad bin ‘Abd al-Baari al-Ahdal, Faidh al-Manan Syarh Zubad Ibn Ruslan oleh al-‘Allamah al-Sayyid Yusuf bin Muhammad al-Bathah al-Ahdal dan lain-lain lagi.
Berikut ini Terjemah Matn Shofwatu Zubad (Nadzom Fiqh Syafi’iyah) – 6: Thaharah atau Bersuci (Bait 77-87)
Fasal tentang air yang boleh di jadikan untuk bersuci :
Artinya:
77. Bersuci bisa sah hanya dengan air yang muthlaq (murni), yang bukan air musta’mal (yang telah terpakai untuk bersuci yang wajib seperti wudlu atau mandi janabat) dan bukan pula air yang keruh.
Artinya:
78. Berubah dengan sesuatu yang suci dan bercampur yang mana perubahannya merubah nama air tersebut.
Artinya:
79. (Yakni berubah) dalam rasanya, baunya atau warnanya sedang sesuatu yang merubahnya itu mungkin untuk mencegahnya (dari jatuhnya benda-benda tersebut ke air) dengan menjaganya.
Artinya:
80. Dan kecualikanlah perubahan (pada air) karena kayu yang keras atau daun atau lumut tanah.
Artinya:
81. Dan tidak (sah pula bersuci) denagn air mutlaq yang kejatuhan benda najis sedang ia di kurang dari dua qullah.
Artinya:
82. Dan kecualikanlah bangkai yang darahnya tidak mengalir atau najis yang tak terlihat dengan pandangan mata normal ketika terjadi najis itu.
Artinya:
83. Atau (air itu kejatuhan najis, sedangkan air itu) ada 2 qullah dengan ukuran rithl di kota Ramalah yaitu lebih dari 80 rithl, (lebihnya) hampir satu rithl (yakni sekitar 81 rithl).
Artinya:
84. Atau 2 qullah dengan ukuran (rithl) Damaskus yaitu 8 rithl setelah 100 rithl (yakni 108 rithl).
Artinya:
85. Dan (apabila) najis yang jatuh itu betul-betul telah merubah air (maka air itu hukumnya najis). Dan menurut sebagian ulama berpendapat bahwa air musyammas (air yang terpapar sinar matahari) tidak makruh (dipakai untuk bersuci).
Artinya:
86. Dan bila perubahan itu hilang dengan sendirinya atau dengan (menambahkan) air, bukan (dengan menambahkan sesuatu) seperti minyak za’faran, maka air itu menjadi suci.
Artinya:
87. Dan segala (air) yang dipakai untuk bersuci yang wajib (seperti wudlu atau mandi janabat) sedangkan air itu sedikit maka hukumnya tidak bisa mensucikan.
(***)
Bersambung ….
(* Muhammad Farid Wajdi, Guru Fikih/Pengasuh Ponpes Modern Putri IMMIM Minasatene-Pangkep.