Rabu, 15 Mei 2024
  • Pondok Pesantren Putri IMMIM Pangkep, Pesantren yang khusus menerima santri putri ini, kampusnya berada di bilangan jalan poros Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkep

Terjemah Matn Shofwatu Zubad (Nadzom Fiqh Syafi’iyah) – 6: Thaharah (Bait 77-87)

Terjemah Matn Shofwatu Zubad (Nadzom Fiqh Syafi’iyah) – 6: Thaharah (Bait 77-87)

Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)

BLOGGURU – Sudah kenal Kitab Matn Shofwatu Zubad atau lebih populer disebut Nadzom Zubad? Ya, Kitab Matn Zubad berisi nadzom (syair) puisi yang terdiri dari 1.000 bait lebih tentang Fikih Syafi’iyah. Kitab Matn Fikih ini populer diajarkan di Pondok Pesantren karena mudah dihafalkan dalam bentuk nadzom.  Meski begitu Matn Zubad ini tak hanya menguraikan bait-bait syair tentang fiqih, akan tetapi juga mengandung materi bab Tauhid dan Tasawuf. Secara umum kitab Zubad dapat kita bagi menjadi tiga bagian yakni bagian bab aqidah/tauhid di bagian awal kitab, bab fiqih asy-Syafi’iyah di bagian tengah dan bab tasawuf di bagian akhir kitab. Sehingga mempelajari Matn Zubad, akan terasa lebih lengkap pemahaman khazanah keilmuan Islam kita, karena  isinya mencakup semua materi dasar yang wajib diketahui sebagai umat Islam yaitu: ‘Aqidah, Fiqih dan Tasawuf.

Matan Zubad adalah hasil karya Abu al-Abbas Ahmad ibn Hussein ibn Hasan ibn ‘Ali ibn Yusuf ibn ‘Ali ibn Arsalan al-Ramli [753H -844H] atau lebih dikenal dengan nama Ibnu Ruslan. Beliau lahir di Ramlah, Palestina dan wafat di Baitulmaqdis, Palestina. Matan Zubad ini banyak disyarahkan oleh para ulama seperti Ghayah al-Bayan fi Syarh Zubad Ibn Ruslan oleh al-‘Allamah Syamsuddin al-Ramli, Mawahib al-Shomad fi Hal Alfaadz al-Zubad oleh Syaikh Ahmad al-Hijazi al-Fasyani, Ifaadah al-Saadah al-Umad bi Taqrir Ma’ani Nazam al-Zubad oleh al-‘Allamah al-Sayyid Muhammad bin Ahmad bin ‘Abd al-Baari al-Ahdal, Faidh al-Manan Syarh Zubad Ibn Ruslan oleh al-‘Allamah al-Sayyid Yusuf bin Muhammad al-Bathah al-Ahdal dan lain-lain lagi.

Berikut ini Terjemah Matn Shofwatu Zubad (Nadzom Fiqh Syafi’iyah) – 6: Thaharah atau Bersuci (Bait 77-87)

{ﻗﺎﻟﻮا ﺳﺒﺤﺎﻧﻚ ﻻ ﻋﻠﻢ ﻟﻨﺎ ﺇﻻ ﻣﺎ ﻋﻠﻤﺘﻨﺎ ﺇﻧﻚ ﺃﻧﺖ اﻟﻌﻠﻴﻢ اﻟﺤﻜﻴﻢ}

 

Fasal tentang air yang boleh di jadikan untuk bersuci :

 

ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻳﺼﺢ ﺗﻄﻬﻴﺮ ﺑﻤﺎ … ﺃﻃﻠﻖ ﻻ ﻣﺴﺘﻌﻤﻞ ﻭﻻ ﺑﻤﺎ

 

Artinya:

77. Bersuci bisa sah hanya dengan air yang muthlaq (murni), yang bukan air musta’mal (yang telah terpakai untuk bersuci yang wajib seperti wudlu atau mandi janabat) dan bukan pula air yang keruh.

 

ﺑﻈﺎﻫﺮ ﻣﺨﺎﻟﻂ ﺗﻐﻴﺮا … ﺗﻐﻴﺮا ﺇﻃﻼﻕ اﻻﺳﻢ ﻏﻴﺮا

 

Artinya:

78. Berubah dengan sesuatu yang suci dan bercampur yang mana perubahannya merubah nama air tersebut.

 

ﻓﻲ ﻃﻌﻤﻪ ﺃﻭ ﺭﻳﺤﻪ ﺃﻭ ﻟﻮﻧﻪ … ﻭﻳﻤﻜﻦ اﺳﺘﻐﻨﺎﺅﻩ ﺑﺼﻮﻧﻪ

 

Artinya:

79. (Yakni berubah) dalam rasanya, baunya atau warnanya sedang sesuatu yang merubahnya itu mungkin untuk mencegahnya (dari jatuhnya benda-benda tersebut ke air) dengan menjaganya.

 

واستثن ﺗﻐﻴﺮا ﺑﻌﻮﺩ ﺻﻠﺐ … ﺃﻭ ﻭﺭﻕ ﺃﻭ ﻃﺤﻠﺐ ﺃﻭ ﺗﺮﺏ

 

Artinya:

80. Dan kecualikanlah perubahan (pada air) karena kayu yang keras atau daun atau lumut tanah.

 

ﻭﻻ ﺑﻤﺎء ﻣﻄﻠﻖ ﺣﻠﺘﻪ ﻋﻴﻦ … ﻧﺠﺎﺳﺔ ﻭﻫﻮ ﺑﺪﻭﻥ اﻟﻘﻠﺘﻴﻦ

 

Artinya:

81. Dan tidak (sah pula bersuci) denagn air mutlaq yang kejatuhan benda najis sedang ia di kurang dari dua qullah.

 

واستثن ﻣﻴﺘﺎ ﺩﻣﻪ ﻟﻢ ﻳﺴﻞ … ﺃﻭ ﻻ ﻳﺮﻯ ﺑﺎﻟﻄﺮﻑ ﻟﻤﺎ ﻳﺤﺼﻞ

 

Artinya:

82. Dan kecualikanlah bangkai yang darahnya tidak mengalir atau najis yang tak terlihat dengan pandangan mata normal ketika terjadi najis itu.

 

ﺃﻭ ﻗﻠﺘﻴﻦ ﺑﺎﻟﺮﻃﻴﻞ اﻟﺮﻣﻠﻲ … ﻓﻮﻕ ﺛﻤﺎﻧﻴﻦ ﻗﺮﻳﺐ ﺭﻃﻞ

 

Artinya:

83. Atau (air itu kejatuhan najis, sedangkan air itu) ada 2 qullah dengan ukuran rithl di kota Ramalah yaitu lebih dari 80 rithl, (lebihnya) hampir satu rithl (yakni sekitar 81 rithl).

 

ﺃﻭ ﻗﻠﺘﻴﻦ ﺑﺎﻟﺪﻣﺸﻘﻲ ﻫﻴﻪ … ﺛﻤﺎﻥ ﺃﺭﻃﺎﻝ ﺃﺗﺖ ﺑﻌﺪ ﻣﻴﻪ

 

Artinya:

84. Atau 2 qullah dengan ukuran (rithl) Damaskus yaitu 8 rithl setelah 100 rithl (yakni 108 rithl).

 

ﻭاﻟﻨﺠﺲ اﻟﻮاﻗﻊ ﻗﺪ ﻏﻴﺮﻩ … ﻭاﺧﺘﻴﺮ ﻓﻲ ﻣﺸﻤﺲ ﻻ ﻳﻜﺮﻩ

 

Artinya:

85. Dan (apabila) najis yang jatuh itu betul-betul telah merubah air (maka air itu hukumnya najis). Dan menurut sebagian ulama berpendapat bahwa air musyammas (air yang terpapar sinar matahari) tidak makruh (dipakai untuk bersuci).

 

ﻭﺇﻥ ﺑﻨﻔﺴﻪ اﻧﺘﻔﻰ اﻟﺘﻐﻴﺮ … ﻭاﻟﻤﺎء ﻻ ﻛﺰﻋﻔﺮاﻥ ﻳﻄﻬﺮ

 

Artinya:

86. Dan bila perubahan itu hilang dengan sendirinya atau dengan (menambahkan) air, bukan (dengan menambahkan sesuatu) seperti minyak za’faran, maka air itu menjadi suci.

 

ﻭﻛﻞ ﻣﺎ اﺳﺘﻌﻤﻞ ﻓﻲ ﺗﻄﻬﻴﺮ … ﻓﺮﺽ ﻭﻗﻞ ﻟﻴﺲ ﺑﺎﻟﻄﻬﻮﺭ

 

Artinya:

87. Dan segala (air) yang dipakai untuk bersuci yang wajib (seperti wudlu atau mandi janabat) sedangkan air itu sedikit maka hukumnya tidak bisa mensucikan.

(***)

Bersambung ….

 

(* Muhammad Farid Wajdi, Guru Fikih/Pengasuh Ponpes Modern Putri IMMIM Minasatene-Pangkep.

Immim pangkep

Tulisan Lainnya

Fikih: Bersuci dari Hadas
Oleh : Immim pangkep

Fikih: Bersuci dari Hadas

0 Komentar

KELUAR