Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)
BLOGGURU – Kitab ’Umdatul Ahkam atau lengkapnya ’Umdat al-Ahkaam min Kalaami Khairi al-Anaam adalah kitab fikih yang dikarang oleh Al-Hafizh Abdul Ghani al-Maqdisi (w. 600 H), salah satu kitab di antara kitab rujukan utama di dalam bidang fikih ibadah. Kitab ini mengumpulkan hadits-hadits yang mayoritasnya disepakati keotentikannnya oleh Syaikhain dalam shahihain (Shahih Bukhari dan Shahih Muslim) mengenai permasalahan fikih, yang disusun secara sistematik mulai dari bab niat, bersuci (taharah), salat, zakat, puasa (Shaum), haji, warisan (faraidh) hingga permasalahan-permasalahan fikih lainnya.Imam Abdul Ghani al-Maqdisi juga kemudian mengumpulkan hadits-hadits hukum yang berasal dari enam kitab hadits yang lain, kitab ini disebut sebagai ’Umdatul Ahkam al-Kubra (yang besar).
Kitab ini disyarah (diberikan penjelasan) oleh para ulama, diantaranya:
Berikut terjemah Umdatul Ahkam untuk Muqaddimah dan bab tentang Thahaarah (Bersuci):
Segala puji bagi Allah, raja yang maha kuasa, yang maha esa, yang maha memaksa
Dan saya bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah, tiada sekutu baginya, tuhan langit dan bumi, dan antara keduanya, yang maha mulia, yang maha pengampun
Dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hambanya dan utusannya, yang dipilih yang terpilih, rahmat Allah semoga untuk beliau dan untuk keluarga beliau, dan sahabat beliau yang bagus-bagus
Adapun setelah itu, bahwa sebagian teman teman saya memintaku ringkasan jumlah tentang hadis hadis hukum, yang disepakati dua imam: Abu Abdillah Muhammad ibn Ismail ibn Ibrohim Al-Bukhori, dan Muslim ibn Hajjaj ibn Muslim al-Qusyairi an-Naisaburi
Maka aku iyakan, karena mengiginkan kemanfaatan kitab ini, dan aku meminta kepada Allah agar memberi kemanfaatan kitab ini, dan orang yang menulisnya atau membacanya atau menghafalnya atau melihatnya, dan semoga Allah menjadikannya ikhlas karena dzatnya yang mulia, yang menetapkan kebahagiaan di sisinya dalam surga kenikmatan, sesungguhnya Allah yang mencukupi kita, dasn sebaik dzat yang di wakilkan.
Dari Umar ibn Khottob RA. ia berkata: aku mendengar rusulullah saw bersabda: sesungguhnya amal itu tergantung niat – dan dalam satu riwayat dengan niat- dan milik setiap orang apa ia niati, barang siapa hijrahnya kepada Allah dan rasulnya maka hijrahnya kepada Allah dan rasulnya , dan barang siapa hijrahnya kepada dunia yang akan ia peroleh atau wanita yang akan ia nikahi maka hijrahnya kepada apa yang ia hijrahi.
Niat adalah mengiginkan terhadap sesuatu
Dari Abi Hurairah RA ia berkata: rasulullah SAW bersabda: Allah tidak menerima sholat salah satu di antara kalian ketika ia berhadats sampai ia berwudlu
Berhadats: mempunyai hadats, yaitu yang keluar dari salah satu dua jalan atau lainya yang membatalkan wudlu
Dari Abdillah ibn Umar ibn Ash dan Abi Hurairah dan Aisyah RA mereka berkata: rasulullah bersabda: wail itu untuk tumit-tumit dari neraka
Wail: siksa dan kerusakan, dan di sebagian riwayat ia adalah lembah di neraka jahannam
Tumit-tumit: jamak tumit, yaitu akhir telapak kaki, yang di maksud adalah pemiliknya
Dari Abi hurairah RA. ia berkata: rasulullah saw bersabda: jika salah satu di antara kalian berwudlu maka hendaknya menjadikan air di hidungnya, lalu ia mengeluarkan, dan barang siapa memakai batu maka maka hendaknya membuat ganjil, dan jika salah satu di antara kalian bangun dari tidurnya maka hendaknya membasuh kedua tangannya sebelum memasukkan keduanya ke tempat air tiga kali, karena sesungguhnya salah satu di antara kalian tidak mengetahui di mana tangannya semalan.
Dan di suatu lafadz bagi muslim, hendaknya menghisap air dengan hidungnya. dan di suatu lafadz: barang siapa wudlu maka hendaknya menghisap air
Mengeluarkan: maksudnya mengeluarkan air dari hidungnya setelah memasukkannya, yaitu istinsyaq
Memakai batu: menggunakan batu untuk mengusap kencing dan kotoran
Membuat ganjil: maksudnya mengakhiri pakai batunya atas ganjil, tiga atau lima atau lebih banyak
Menghisap air: yaitu memasukkan air ke dalam hidung, lalu mengeluarkan air ke luar hidung.
Wallahu ‘alam bish-shawab. (*)
(* Muhammad Farid Wajdi, Guru/Pengasuh Ponpes Modern Putri IMMIM Minasatene-Pangkep.