Selasa, 06 Okt 2026
  • Pondok Pesantren Putri IMMIM Pangkep, Pesantren yang khusus menerima santri putri ini, kampusnya berada di bilangan jalan poros Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkep

Tingkatan Penuntut Ilmu: Al-Allamah, Mutawassith, dan Mujtahid

Tingkatan Penuntut Ilmu: Al-Allamah, Mutawassith, dan Mujtahid

Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)

Related Post: Sanad Keilmuan Guru Sejarah Kebudayaan Islam di Pesantren

BLOGGURU – Pernahkah kita mendengar istilah “Al-Allamah”, “al-Mutawassith” atau “al-Mujtahid” yang dialamatkan kepada penuntut ilmu ketika mengikuti suatu dauroh atau majelis ilmu? Apa sebenarnya definisi “Al-Allamah” (Orang yang sangat berilmu) menurut istilah para pensyarah (penjelas kitab)? Dalam tradisi literatur Islam (seperti dalam mukadimah kitab-kitab syarah), gelar “Al-Allamah” merupakan bentuk  بالغة (penyangatan) dari kata “Alim”. Gelar ini diberikan kepada seseorang yang telah memiliki kualifikasi dan kedalaman ilmu yang diakui secara otoritatif, tanpa memandang batasan usia fisik.

Dalam metodologi pembelajaran kutub turats, para ulama membagi “thalabul ilmi” (pelajar/pembelajar) itu menjadi tiga tingkatan utama berdasarkan kemampuan mereka dalam berinteraksi dengan teks dan logika hukum Islam, yaitu:

1. Al-Mubtadi’ (Pemula), yaitu Pelajar yang hanya mampu memahami gambaran umum masalah (tashawwur al-mas’alah) namun seringkali masih membutuhkan bantuan untuk memahami definisi yang akurat.

2. Al-Mutawassit (Menengah), yaitu Pelajar yang sudah mapan dalam memahami gambaran masalah secara detail, namun ia masih bersifat menerima (taqlid) terhadap apa yang ada di kitab. Ia belum memiliki perangkat ilmu yang cukup untuk membela pendapat tersebut dari serangan logika lawan (raddul isykal) atau mencari korelasi dalil secara mendalam.

3. Al-Muntahi (Tingkat Lanjut), yaitu Pelajar yang sudah menguasai visualisasi masalah, dalil-dalilnya, serta mampu berargumen untuk mempertahankan kebenaran pendapat tersebut atau mendiskusikan sisi kelemahannya.

Jadi, jika yang ditanyakan adalah “al-Mutawassith”, berarti yang dimaksudkan adalah pelajar tingkat menengah, yang dalam tradisi thalabul ilmi, al-Mutawassith adalah:

 يستطيع أن يتصور المسألة ولا يستطيع أن يرد الإشكال ولم يأت بالدليل

Artinya:

Ia mampu memvisualisasikan/memahami gambaran masalah, namun belum mampu menangkis syubhat/sanggahan dan belum mampu mendatangkan dalil secara mandiri. 

Sementara, yang dapat dikategorikan sebagai “mujtahid” adalah mereka yang dinilai secara umum/kalangan masyarakat luas sudah mampu mengeluarkan hukum baru. Mujtahid bukan lagi sekadar sebagai pelajar atau penuntut ilmu, tapi mereka yang telah mampu melakukan proses takhrij (mengeluarkan hukum baru/inferensi hukum) berdasarkan perkataan dan kaidah imam madzhabnya. Sebutan lain bagi mereka adalah Mujtahid Madzhab ( مجتهد المذهب ).

Para ulama ushul fiqih membagi tingkatan ijtihad untuk memetakan otoritas keilmuan seseorang dalam menyimpulkan hukum, yaitu: (1) Mujtahid Mutlak, yaitu Ulama yang membangun kaidah ushulnya sendiri dan menggali hukum langsung dari Al-Qur’an dan Sunnah (seperti Imam Syafi’i atau Imam Malik). (2) Mujtahid Madzhab, yaitu Ulama yang mengikuti kaidah ushul imamnya, namun ia mampu melakukan takhrij. Artinya, jika ada masalah baru yang belum dijawab oleh imamnya, ia menyimpulkan hukumnya dengan mengikuti pola pikir dan kaidah yang ditetapkan oleh sang imam, serta (3) Mujtahid Fatwa/Tarjih, yaitu Ulama yang tidak melakukan takhrij hukum baru, namun memiliki kemampuan mendalam untuk menimbang (tarjih) mana pendapat yang lebih kuat di antara sekian banyak pendapat di dalam madzhabnya.

Demikian gambaran umum dari upaya memahami sebutan “al-allamah”, “al-mutawassith”, dan “al-mujtahid”. Semoga bermanfaat adanya. Barakallahu fiikum. (*)

Minasatene-Pangkep, 21 April 2026

(* Muhammad Farid Wajdi, Guru/Pengasuh Ponpes Modern Putri IMMIM Minasatene-Pangkep, Sulsel.

Immim pangkep

Tulisan Lainnya

0 Komentar

KELUAR