Rabu, 07 Okt 2026
  • Pondok Pesantren Putri IMMIM Pangkep, Pesantren yang khusus menerima santri putri ini, kampusnya berada di bilangan jalan poros Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkep

Catatan Kuliah S2 Non Reguler (13): Filsafat Ilmu dan Perkembangan Pemikiran Islam

Catatan Kuliah S2 Non Reguler (13): Filsafat Ilmu dan Perkembangan Pemikiran Islam

Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)

Related Post: Catatan Kuliah S2 Non Reguler (10): Filsafat Ilmu dan Perkembangan Pemikiran Islam

BLOGGURU – Alhamdulillah, satu kesyukuran dan kebahagiaan tersendiri, hari ini, Ahad (19/10/2025), merupakan pertemuan keempat untuk Mata Kuliah Filsafat Ilmu sejak penulis mengikuti perkuliahan S2 Non reguler Program Dirasah Islamiyah Konsentrasi Sejarah Peradaban Islam (SPI).  Sesuai jadwal, Untuk tiap Hari Ahad, pada pukul 08.00 – 10.00 WITA, mata kuliah “Filsafat Ilmu” dibawakan oleh Prof Dr HM Natsir Siola, dan pada Pukul 10.00 – 12.00 WITA, mata kuliah “Perkembangan Pemikiran Islam” dibawakan oleh Prof Dr Basihan Noor.

Pada Kuliah Online “Filsafat Ilmu” via Zoom Meeting (120 Menit), Prof Dr HM Natsir Siola mempersilakan kepada Sdr. Abdul Muthalib sebagai penyaji makalah ketiga, membahas topik “Epistemologi, Ontologi dan Aksiologi dalam Filsafat Ilmu”.

Absensi Filsafat Ilmu, 19 Oktober 2025. (foto: ist/*)

Absensi Filsafat Ilmu, 19 Oktober 2025. (foto: ist/*)

Sementara pada Perkuliahan “Perkembangan Pemikiran Islam” oleh Dosen, Prof Dr Barsihannoor Zuhri mempersilahkan kepada Sdr. Syahdino Syahdana sebagai penyaji Makalah “Perkembangan Pemikiran Islam Aliran Mu’tazilah”. Lihat disini: Perkembangan Pemikiran Islam (Mutazzilah), PPT-nya disini: PPT_Syahdino Sahdana_SJT. Usai Presentasi, pertanyaan dan diskusi yang mengemuka adalah sebagai berikut:

1. Mengapa munculnya pemikiran Muʿtazilah tidak bisa dilepaskan dari konteks politik pasca-fitnah kubra dan peralihan kekuasaan dari Umayyah ke Abbasiyah? Muʿtazilah muncul dalam konteks pergolakan sosial-politik pasca-perang saudara (fitnah kubra) dan ketegangan antara aliran politik (Khawarij, Murji’ah, Syiah). Mereka berusaha mencari jalan tengah teologis dengan menggunakan rasio untuk menjelaskan konsep keadilan Tuhan dan tanggung jawab manusia. Pada masa Abbasiyah, terutama di bawah al-Ma’mun, Muʿtazilah mendapatkan dukungan karena selaras dengan semangat rasionalisme dan penerjemahan ilmu Yunani.

2. Bagaimana konsep “manzilah bayna al-manzilatayn” menjadi kunci lahirnya Muʿtazilah sebagai aliran tersendiri, dan apa implikasi teologisnya terhadap konsep dosa besar? Konsep “posisi di antara dua posisi” (manzilah bayna al-manzilatayn) muncul ketika Wāṣil ibn ʿAṭāʾ menolak pandangan Hasan al-Basri tentang status pelaku dosa besar. Wāṣil berpendapat pelaku dosa besar bukan mukmin dan bukan kafir, tetapi fāsiq yang masih memiliki peluang taubat. Ini menegaskan rasionalisasi moral: Tuhan tetap adil, namun manusia memiliki tanggung jawab etik.

3. Mengapa Muʿtazilah menolak konsep sifat-sifat Tuhan yang dipahami secara terpisah dari dzat-Nya, dan bagaimana ini berkaitan dengan prinsip tawḥīd mereka? Muʿtazilah menolak sifat Tuhan yang berdiri sendiri karena hal itu dianggap menambah entitas kekal selain Allah, yang bertentangan dengan keesaan mutlak (tawḥīd). Sifat seperti ilmu dan qudrah dianggap identik dengan dzat Tuhan, bukan tambahan atasnya. Ini bentuk rasionalisasi untuk menjaga kesempurnaan tauhid.

Presentasi Makalah tentang Mu'tazilah. (foto: ist/*)

Presentasi Makalah tentang Mu’tazilah. (foto: ist/*)

Absensi Perkuliahan "Perkembangan Pemikiran Islam", Ahad (19/10/2025). (foto: ist/*)

Absensi Perkuliahan “Perkembangan Pemikiran Islam”, Ahad (19/10/2025). (foto: ist/*)

4. Bagaimana prinsip al-ʿadl (keadilan Tuhan) memengaruhi pandangan Muʿtazilah tentang kebebasan kehendak manusia (free will)? Menurut Muʿtazilah, keadilan Tuhan menuntut bahwa manusia bertanggung jawab atas perbuatannya. Jika semua tindakan ditentukan Tuhan (seperti dalam jabariyah), maka penghukuman dan pahala tidak adil. Karena itu, manusia harus memiliki kehendak bebas. Tuhan hanya menciptakan kemampuan, bukan perbuatan manusia secara langsung.

5. Mengapa doktrin “al-Qur’an makhlūq” menjadi puncak kontroversi antara Muʿtazilah dan kelompok Ahl al-Hadīth, dan apa logika teologis di baliknya? Muʿtazilah berpendapat al-Qur’an adalah makhlūq (diciptakan) karena jika kalam Tuhan kekal bersama-Nya, maka ada dua yang kekal, bertentangan dengan prinsip tauhid. Ahl al-Hadīth menolak karena menganggap itu merendahkan kedudukan wahyu. Persoalan ini menjadi isu politik pada masa Mihna (Inkuisisi Abbasiyah).

Lihat pula Catatan Penulis disini: Mengenal Mu’tazilah: Rasionalisme Teologi Islam (Kajian Historis, Tokoh, dan Analisis Doktrinal Al-Ushul Al-Khamsah)

Demikianlah catatan singkat perkuliahan hari ini, Ahad (19/10/2025) untuk Mata Kuliah, “Filsafat Ilmu” dan “Perkembangan Pemikiran Islam”. Semoga bermanfaat adanya. Barakallahu fiikum. (*)

 

Minasatene-Pangkep, 19 Oktober 2025.

(* Muhammad Farid Wajdi, Guru/Pengasuh Ponpes Modern Putri IMMIM Minasatene-Pangkep, Sulsel.

 

 

 

KELUAR