IMMIMPANGKEP – Demi menjawab beberapa pertanyaan orangtua/wali santriwati, berikut ini disampaikan hasil rapat Unsur Pimpinan, Direktur Pendidikan bersama Dewan Guru/Pembina pada Hari Sabtu, 22 Agustus 2026 tentang Ketentuan Baru: Perpulangan dan Kunjungan Orangtua/Wali Santriwati Pondok Pesantren Modern Putri IMMIM Minasatene Pangkep, yaitu sebagai berikut:
A. Ketentuan Perpulangan
1. Setiap santriwati diperkenankan pulang satu (1) kali dalam dua bulan, yaitu pada pekan pertama.
2. Waktu perpulangan dimulai Jumat setelah salat Jumat dan santriwati wajib kembali ke pondok paling lambat Ahad sore/malam sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
3. Santriwati diwajibkan memiliki buku izin. Setiap perpulangan dan libur semester, buku izin wajib ditandatangani oleh wali asrama/pembina kepesantrenan setelah anakda santriwati menyetorkan hafalan surah yang telah ditentukan dan setelahnya wajib pula dibawa/ditandatangani pula ke hadapan/oleh Pimpinan Kampus.
4. Orang tua/wali diharapkan memperhatikan dan mematuhi jadwal perpulangan yang telah ditetapkan agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam proses perizinan.
B. Ketentuan Kunjungan Orang Tua/Wali
1. Setiap santriwati diperkenankan menerima kunjungan orang tua/wali pada:
– Sabtu: Pukul 12.00–17.00 WITA
– Ahad : Pukul 07.00-18.00 WITA
2. Orang tua/wali diharapkan tetap mengikuti ketentuan dan tata tertib kunjungan yang berlaku di lingkungan pesantren.
Demikian Penyampaian Ketentuan Baru: Perpulangan dan Kunjungan Orangtua/Wali Santriwati. Semoga dapat dipahami dan diperhatikan bersama Orangtua/Wali Santriwati. Barakallahu fiikum. (*)

Tinggalkan Komentar