Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)
Related Post: 10 Kiat menjadi Pengajar Al-Quran Profesional
IMMIMPANGKEP – Ilmu Tajwid bukan sekadar pengetahuan teoretis tentang posisi lidah atau panjang pendeknya harakat. Dalam tradisi intelektual Islam, tajwid adalah disiplin ilmu yang menjaga keaslian pelafalan kalamullah. Menjadi seorang yang kompeten dalam bidang ini, terutama untuk tingkat pengajar, memerlukan kualifikasi yang melampaui sekadar kelancaran membaca Al-Qur’an.
Kompetensi utama dalam bidang ini berpijak pada dua pilar: Dirayah (pemahaman teori dan kaidah) serta Riwayah (penerimaan transmisi yang bersambung hingga Rasulullah SAW melalui Sanad).
1. Memiliki Ijazah Sanad Kitab Matan Tajwid
Sanad adalah “identitas” keilmuan Islam. Dalam tajwid, sanad berfungsi sebagai penjamin bahwa cara kita mengucapkan huruf Dhad atau melakukan Ghunnah saat ini sama dengan cara para ulama terdahulu membacanya. Pemenuhan kompetensi ini biasanya dilakukan melalui metode Talaqqi dan Musyafahah, di mana seorang murid membaca di hadapan guru (Syaikh) hingga tuntas. Penguasaan Matan (teks ringkas berbentuk syair) menjadi perangkat wajib karena memudahkan penghafalan kaidah secara presisi.
Berikut adalah urutan kitab matan yang menjadi standar kompetensi internasional, mulai dari tingkat dasar hingga lanjut:
a. Matan Qasidah Al-Khaqaniyah karya Imam Abu Muzahim al-Khaqani (wafat 325 H), ini adalah naskah tertua dalam sejarah ilmu tajwid. Penguasaan kitab matan tajwid ini berfokus pada memberikan fondasi etika pembaca Al-Qur’an dan dasar-dasar pelafalan huruf. Pengajar yang memiliki sanad kitab ini dianggap memiliki keterhubungan historis dengan fase awal kodifikasi ilmu tajwid.
b. Matan Tuhfatul Athfal karya Syekh Sulaiman al-Jamzuri. Kitab ini adalah “menu wajib” tingkat dasar di seluruh dunia. Penguasaan kitab matan tajwid ini berfokus pada pemahaman Hukum Nun Sukun dan Tanwin, Mim Sukun, Alif Lam, serta jenis-jenis Mad. Pengajar harus mampu menjelaskan setiap bait secara harfiah dan aplikatif. Penguasaan matan ini adalah syarat mutlak bagi guru TPQ/TPA.
c. Matan Al-Muqaddimah al-Jazariyah mahakarya Imam Ibnul Jazari, sang pemuka ahli qira’at. Ini adalah standar menengah-atas. Penguasaan kitab matan tajwid ini berfokus pada Makharijul Huruf (tempat keluar huruf) dan Sifatul Huruf secara mendalam, hukum Waqaf dan Ibtida’, serta penulisan Rasm Utsmani. Memiliki sanad Al-Jazariyah menunjukkan bahwa pengajar tersebut telah memahami anatomi rongga mulut dalam berinteraksi dengan huruf-huruf Arab secara detail.
d. Matan Salsabil Asy-Syafi’i karya Syekh Usman Murad. Kitab ini unik karena merangkum banyak masalah tajwid yang tidak ditemukan di Tuhfatul Athfal maupun Jazariyah. Penguasaan kitab matan tajwid ini berfokus pada pembahasan yang lebih luas tentang Hamzah Washal, Saktah, dan perincian hukum-hukum khusus lainnya dengan bahasa yang lebih modern. Kitab matan tajwid ini menjadi pelengkap bagi pengajar untuk menjawab persoalan-persoalan tajwid yang lebih kontemporer dan teknis.
Lihat pula: Mengejar Sanad Riwayah dan Dirayah Kitab Mutun Tajwid
2. Persyaratan Menjadi Pengajar Tajwid yang Kompeten
Memiliki sertifikat sanad (ijazah) saja tidak cukup. Untuk disebut kompeten dalam mengajarkan ilmu ini, seseorang harus memenuhi kriteria berikut:
1. Ketuntasan Talaqqi (Uji Performa). Seorang pengajar harus telah menyetorkan bacaan 30 juz (setoran hafalan atau melihat mushaf) di hadapan guru yang bersanad. Ia harus teruji dalam menerapkan Tajwidul Huruf (ketepatan makhraj) dan Ma’rifatul Wuquf (ketepatan berhenti dan memulai bacaan).
2. Penguasaan Ilmu Rasm dan Dabt. Seorang pengajar harus memahami mengapa sebuah kata ditulis dengan huruf tertentu (Rasm Utsmani) dan bagaimana fungsi tanda baca (Dabt). Hal ini krusial agar tidak salah dalam menjelaskan cara berhenti (waqf) pada kata-kata yang tidak lazim.
3. Kemampuan Diagnosis Kesalahan (Lahn). Kompetensi pengajar diukur dari kemampuannya mendeteksi: (a) Lahn Jali: Kesalahan fatal yang mengubah arti atau struktur kata (seperti tertukarnya huruf Sin dengan Shad). (b) Lahn Khafi: Kesalahan teknis yang tidak mengubah arti namun menyalahi kaidah estetika (seperti kurangnya panjang Mad).
4. Lisensi Mengajar (Ijazah li al-Iqra’). Syarat administratif tertinggi adalah mendapatkan Ijazah li al-Iqra’ (Izin mengajar). Ini adalah mandat dari sang guru yang menyatakan bahwa sang murid bukan hanya mampu membaca dengan benar, tetapi juga mampu mengoreksi bacaan orang lain dengan metode yang tepat.
3. Sanad Bacaan dan Hafalan al-Qur’an
Sanad merupakan puncak legitimasi. Jika pemahaman matan (seperti Tuhfatul Athfal atau Al-Jazariyah) adalah kompetensi teoretis, maka kepemilikan sanad bacaan dan hafalan adalah kompetensi praktis-otoritatif. Dalam konteks Al-Qur’an, sanad adalah rantai transmisi lisan yang tidak terputus dari seorang guru ke guru berikutnya hingga sampai kepada Rasulullah SAW. Kepemilikan sanad membuktikan bahwa bacaan seseorang telah tervalidasi secara fisik (musyafahah) oleh pemegang otoritas sebelumnya. Ini bukan sekadar sertifikat, melainkan pengakuan bahwa lisan sang murid telah mampu meniru lisan sang guru secara presisi.
Dalam dunia qira’at, terdapat dua jalur utama yang menentukan level kompetensi seorang pengajar, yaitu Pertama, Sanad Riwayah (Satu Riwayat). Ini adalah jenjang kompetensi awal. Seorang santri/murid menyetorkan bacaan 30 juz (baik hafalan maupun membaca mushaf) dengan satu jalur riwayat tertentu, yang paling umum di Indonesia adalah Riwayat Hafsh ‘an ‘Ashim jalur Syathibiyyah. Kefasihan penuh pada satu pola bacaan standar adalah target kompetensinya. Kedua, Sanad Qira’at Sab’ah atau ‘Asyarah (Jam’ul Qira’at). Ini adalah level pakar (expert). Seseorang mempelajari perbedaan cara baca dari berbagai imam (seperti Nafi’, Ibnu Katsir, dan lain-lain). Kemampuan membedakan dialek Arab klasik dan variasi bacaan yang sah secara mutawatir adalah Target Kompetensinya.
Untuk mendapatkan kompetensi ini, ada prosedur ketat yang harus dilalui: (1) Tahapan Tahsinul Qira’ah. Sebelum masuk ke jalur sanad, lisan harus “dibersihkan” dari kesalahan (lahn) melalui perbaikan dasar. (2) Proses Ardh (Menyetorkan). Murid membaca (atau menghafal) di hadapan guru. Guru menyimak setiap detail makhraj, panjang mad, hingga getaran ghunnah. (3) Proses Sama’ (Mendengarkan). Guru membacakan bagian-bagian yang sulit atau memberikan contoh lisan untuk ditiru oleh murid secara persis. (4) Ujian Akhir dan Ijazah. Setelah khatam 30 juz, guru akan memberikan lembar Ijazah yang mencantumkan nama-nama guru dalam rantai sanad tersebut.
Lihat pula: Seputar Sanad Al-Qur’an: Jenis-jenis Mujiz
4. Persyaratan Tambahan untuk Pengajar Bersanad
Seorang pemegang sanad tidak otomatis kompeten mengajar jika tidak memiliki kualifikasi pendukung berikut, yaitu: (a) Dhabit (Presisi). Memiliki ingatan dan akurasi yang kuat terhadap kaidah tajwid. Tidak hanya benar saat membaca sendiri, tapi tajam saat menyimak orang lain. (b) Fahmu al-Ayat (Pemahaman). Memahami makna dasar ayat agar mampu menentukan Waqaf (berhenti) dan Ibtida (mulai) dengan benar secara semantik, bukan hanya secara teknis nafas. (c) Tazkiyatun Nafs (Integritas Moral). Al-Qur’an adalah ilmu yang suci. Seorang pengajar bersanad dituntut memiliki akhlak yang mencerminkan isi Al-Qur’an, karena ia membawa beban nama besar para ulama dalam rantai sanadnya. (d) Kemampuan Pedagogik. Mampu mendiagnosa kerusakan lisan murid. Pengajar harus tahu mengapa seorang murid sulit mengucapkan huruf Ain dan tahu latihan fisik apa yang harus diberikan untuk memperbaikinya.
***
Pengajar yang memiliki sanad memberikan nilai kompetitif pada lembaga (Pesantren/Sekolah Islam) berupa Standardisasi Bacaan. Seluruh siswa atau santri akan memiliki corak bacaan yang seragam dan benar, serta Otentisitas, dalam artian menjamin bahwa ilmu yang diajarkan bukan hasil otodidak dari buku atau video, melainkan transmisi langsung yang terjaga.
Jadi, Kompetensi dalam ilmu tajwid adalah perpaduan antara kecerdasan intelektual (menghafal dan memahami matan) serta keterampilan motorik (ketepatan lisan). Tanpa sanad, ilmu tajwid yang merupakan bagian tak terpisahkan dari ‘Ulumul Qur’an–sebagaimana halnya ilmu Qiraat–akan kehilangan ruh otentisitasnya. Tanpa pemahaman matan, ilmu tajwid kehilangan kerangka teorinya, dan pada akhirnya akan merusak semuanya, dalam praktek dan pengamalannya. (*)
(* Muhammad Farid Wajdi, Guru/Pengasuh Ponpes Modern Putri IMMIM Minasatene-Pangkep, Sulsel.

Tinggalkan Komentar