Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)
Related Post: Do’a Pemberi dan Penerima Zakat
IMMIMPANGKEP – Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan, sedang Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No. 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya.
Berikut ini beberapa pengertian zakat yang tergolong zakat mal, yaitu:
1. Zakat Emas, Perak dan Logam Mulia lainnya, yaitu Zakat yang dikenakan atas kepemilikan emas, perak, dan logam mulia lainnya yang mencapai nisab dan haul.
2. Zakat atas uang dan surat berharga lainnya, yaitu Zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
3. Zakat Perniagaan, yaitu Zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul.
4. Zakat Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan, yaitu Zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen.
5. Zakat Peternakan dan Perikanan, yaitu Zakat yang dikenakan atas binatang ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul.
6. Zakat Pertambangan, yaitu Zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul.
7. Zakat Perindustrian, yaitu Zakat atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa.
8, Zakat Pendapatan dan Jaza, yaitu Zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran, zakat ini dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan.
9. Zakat Rikaz, yaitu Zakat yang dikenakan atas harta temuan, dimana kadar zakatnya adalah 20%.
Adapun mengenai Syarat Zakat Mal dan Zakat Fitrah, sebagaimana termaktub dalam Qs. Al-Baqarah: 267, Pendapat Syaikh Yusuf Qardhawi, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, serta Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, adalah sebagai berikut:
1. Harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
2. Syarat harta yang dikenakan zakat mal adalah: halal, milik penuh, cukup nisab, dan haul.
3. Hanya saja, syarat haul tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, serta zakat rikaz.
Sedangkan untuk syarat zakat fitrah sebagai berikut:
1. Beragama Islam
2. Hidup pada saat bulan ramadhan;
3. Memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya idul fitri;
Lihat pula: Syaikh bin Baaz dan Syaikh Utsaimin tentang Zakat Fitrah
Demikianlah syarat dan ketentuan zakat, baik zakat mal maupun zakat fitrah, yang sekiranya semua muslim menyadari kemanfaatannya, untuk kemudian secara ikhlas menyalurkannya dengan baik, maka Zakat akan menjadi solusi pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat.
Semoga catatan ini bermanfaat adanya. Barakallahu fiikum. (*)
(* Muhammad Farid Wajdi, Guru/Pengasuh Ponpes Modern Putri IMMIM Minasatene-Pangkep, Sulsel.
Tinggalkan Komentar