
Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)
BLOGGURU – Dalam studi hadits di bangku perkuliahan S2 Dirasah Islamiyah, sudah menjadi kebiasaan umum bahwa pada setiap selesai penyajian makalah maka akan dilanjutkan dengan sesi mengajukan pertanyaan, tanggapan dan konfirmasi. Terkait hal tersebut, pada topik pembahasan tentang Penelitian Rijal al-Hadits dan al-Jarh wa al-Ta’dil, penulis mengajukan pertanyaan sebagai bahan diskusi bersama terkait topik Studi Hadits yang menarik ini.
Pertanyaan:
Dalam disiplin al-Jarh wa al-Ta’dil, dikenal kaidah kritis “al-Jarh al-Mufassar Muqaddam ‘ala al-Ta’dil al-Mubham” (Celaan yang dijelaskan sebabnya didahulukan atas Pujian yang samar/tidak dijelaskan). Namun, terdapat pengecualian yang kompleks terhadap kaidah ini, terutama ketika seorang perawi dinilai secara keras (Jarh) oleh kritikus yang dikenal sangat ketat (mutasyaddid), tetapi secara bersamaan dipuji (Ta’dil) oleh ulama mayoritas yang diakui sebagai kritikus yang moderat (mu’tadil) dan dijadikan rujukan oleh Imam al-Bukhari atau Muslim.
Bagaimana peneliti Hadits seharusnya melakukan tarjih (penentuan hukum terkuat) dalam situasi ambigu ini? Jelaskan secara kritis, berdasarkan pendapat para muhadditsin klasik, tentang faktor-faktor yang menentukan apakah Jarh yang dijelaskan oleh kritikus mutasyaddid masih dapat ditolak demi mempertahankan Ta’dil mayoritas ulama moderat, dan sebutkan satu contoh konkret perawi yang menunjukkan dilema ini.
Jawaban:
A. Analisis Kaidah dan Dilema
Prinsip dasar “al-Jarh al-Mufassar Muqaddam ‘ala al-Ta’dil al-Mubham” adalah logis: informasi yang spesifik (sebab jarh dijelaskan, misalnya “perawi ini sering tadlees” atau “sering keliru/gagal hafal”) harus diprioritaskan di atas pernyataan umum (ta’dil), karena informasi spesifik itu menunjukkan adanya cacat yang luput dari pengetahuan ulama yang memuji.
Namun, dilema muncul ketika kita berhadapan dengan kritikus mutasyaddid (seperti Yahya bin Ma’in, Ibnu Hibban, atau kadang Abu Hatim ar-Razi), yang standarnya sangat tinggi sehingga mereka cenderung mencela perawi yang sebenarnya cukup dapat diterima menurut standar mayoritas ulama. Pengecualian dan tarjih harus dilakukan berdasarkan pemahaman kritis terhadap status perawi dan metodologi para kritikus itu sendiri.
B. Faktor-Faktor Penentu Tarjih
Peneliti S2 harus mempertimbangkan tiga faktor utama untuk menolak Jarh al-Mufassar dari kritikus mutasyaddid demi Ta’dil Mayoritas:
1. Sifat Sebab Jarh (Jenis Cacat)
Pengecualian dapat dilakukan jika sebab Jarh yang dijelaskan (mufassar) ternyata hanya berkaitan dengan kekuatan dhabt (kecermatan hafalan) yang masih berada dalam batas toleransi.
Jika Jarh berkaitan dengan ‘adalah (integritas moral), seperti tuduhan dusta (kadzib) atau pemalsuan (wad’), maka Jarh al-Mufassar wajib didahulukan tanpa kecuali, meskipun kritikusnya mutasyaddid. Integritas adalah syarat mutlak.
Jika Jarh berkaitan dengan dhabt (kecermatan), seperti kasrat al-wahm (banyak keliru) atau su’ al-hifz (buruk hafalan), Jarh ini dapat diabaikan atau diturunkan bobotnya jika:
Kesalahan yang dimaksud kritikus mutasyaddid adalah kesalahan minor yang masih ditoleransi oleh ulama moderat (menjadikan perawi berstatus Shaduq atau Hasan al-Hadis).
Perawi tersebut memiliki riwayat kuat dalam periwayatan tertulis (dhabt al-kitab), meskipun dhabt al-shadr-nya lemah.
2. Status Perawi dalam Kitab Otentik (Sahihain)
Jika perawi yang dicela (majrūh) oleh kritikus mutasyaddid adalah perawi yang telah digunakan oleh Imam al-Bukhari atau Muslim (perawi ‘ala Syarth al-Syaikhain), khususnya sebagai perawi utama (ashl), maka Ta’dil yang bersifat implisit ini didahulukan.
Alasan: Imam al-Bukhari dan Muslim dikenal sangat selektif dan ketat dalam menerima perawi. Penggunaan riwayat mereka oleh al-Syaikhain (dua Imam) menunjukkan bahwa mereka telah melalui saringan kritik yang lebih ketat daripada penilaian satu kritikus, meskipun ia mutasyaddid. Ini adalah bentuk Ta’dil Fi’li (pujian secara perbuatan) yang kuat.
3. Konsensus Mu’tadil (Kritikus Moderat)
Jika kritikus mutasyaddid hanya sendirian dalam mencela, sementara mayoritas kritikus yang dikenal moderat dan berwibawa (seperti Ahmad bin Hanbal, ‘Ali bin al-Madini, atau Ibnu Hajar al-Asqalani) memuji perawi tersebut (Ta’dil), maka konsensus Ta’dil mayoritas lebih kuat. Hal ini didasarkan pada prinsip Hukm al-Jumhur Muqaddam (Hukum Mayoritas Didahulukan), karena kritik yang terlalu ketat (tasyaddud) cenderung tidak merepresentasikan standar penerimaan Hadits secara umum.
Kesimpulannya, Jarh al-Mufassar dari mutasyaddid dapat ditolak jika sebab jarh tersebut berkaitan dengan dhabt minor, dan perawi tersebut telah digunakan oleh al-Syaikhain serta dipuji oleh mayoritas kritikus moderat. Dalam hal ini, Ta’dil mayoritas dianggap sebagai Ta’dil yang lebih teruji.
C. Contoh Konkret: Muhammad bin Ishaq (Ibnu Ishaq)
Dilema ini dapat dilihat pada kasus Muhammad bin Ishaq bin Yasar (w. 151 H), seorang ahli sejarah dan Sirah Nabawiyyah.
Terkait Jarh (Celaan), Imam Malik bin Anas mencelanya karena qadar (pandangan teologis) dan tadlees (menyembunyikan nama guru) dan Hisyam bin ‘Urwah mencelanya karena hawa (kecenderungan pribadi).
Ta’dil (Pujian). Imam Ahmad bin Hanbal, Sufyan bin ‘Uyaynah, dan Syu’bah memujinya sebagai Hujjah (otoritas) dan Shaduq (jujur).
Tarjih dan Hasil. Meskipun ia dicela secara mufassar karena tadlees oleh Imam Malik (yang dikenal mu’tadil), ia dipertahankan oleh kritikus Hadis moderat lainnya. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Taqrib al-Tahdhib menyimpulkan statusnya adalah Shaduq (jujur) dan hanya bermasalah jika riwayatnya mu’an’an (menggunakan lafaz ‘dari’), tetapi diterima untuk Sirah.
Contoh ini menunjukkan bahwa Jarh al-Mufassar tidak selalu menghasilkan penolakan total. Peneliti harus membedakan antara Jarh yang berkaitan dengan integritas (‘adalah)—yang sifatnya final—dengan Jarh yang berkaitan dengan kecermatan (dhabt)—yang sifatnya dapat dinegosiasikan atau diperbaiki melalui mutaba’ah (jalur pendukung) atau analisis konteks (seperti riwayat Sirah).
(* Muhammad Farid Wajdi, Guru/Pengasuh Ponpes Modern Putri IMMIM Minasatene-Pangkep, Sulsel
Referensi:
Al-‘Asqalani, Ahmad bin ‘Ali bin Hajar. Nuzhat al-Nazar fi Tawdih Nukhbat al-Fikar. Riyad: Maktabat al-Rushd, 2007. (Bagian tentang al-Jarh wa al-Ta’dil dan Tarjih)
Al-‘Asqalani, Ahmad bin ‘Ali bin Hajar. Tahdhib al-Tahdhib. Beirut: Dar al-Fikr, 1984. (Lihat biografi perawi yang kontroversial, seperti Muhammad bin Ishaq).
Al-Khatib, Muhammad ‘Ajjaj. Ushul al-Hadis: ‘Ulumuhu wa Mustalahuhu. Beirut: Dar al-Fikr, 1989. (Pembahasan detail mengenai kritikus Mutasyaddid vs. Mu’tadil).
Al-Razi, Abu Muhammad ‘Abdurrahman bin Muhammad bin Idris bin al-Mundzir (Ibnu Abi Hatim). Kitab al-Jarh wa al-Ta’dil. Hyderabad: Majlis Dairah al-Ma’arif al-‘Utsmaniyah, 1952. (Digunakan sebagai rujukan untuk mengidentifikasi pandangan kritikus).
Al-Sayyid, Mahmud. Dirasat fi Manahij al-Muhadditsin. Kairo: Dar al-Salam, 2008. (Analisis metodologi ulama Jarh wa Ta’dil dan prinsip-prinsip Tarjih).