Rabu, 07 Okt 2026
  • Pondok Pesantren Putri IMMIM Pangkep, Pesantren yang khusus menerima santri putri ini, kampusnya berada di bilangan jalan poros Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkep

Iddatul Faarid dan Terjemahnya – 2

Iddatul Faarid dan Terjemahnya – 2

BLOGGURU – Pembelajaran Kitab Iddaatul Farid merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pemahaman siswa terhadap mata pelajaran fikih, khususnya Fikih Waris agar siswa mengetahui bagaimana cara pembagian harta warisan sesuai dengan tuntunan Fikih Islam, sehingga dapat memecahkan masalah harta warisan. Baik masalah yang sering terjadi maupun masalah baru.

Iddatul Faarid (2)

 

Maka, warisan adalah hak bagi orang yang datang pada kami dengan disertai sebab (untuk mewarisi), # yang terlepas dari setiap perkara yang mencegah.

 

Hak waris memiliki 3 sebab dengan tanpa # ada perselisihan ulama , yaitu hubungan kerabat, pernikahan, dan memerdekakan budak,

 

Mencegah hak waris berhasil dengan adanya perbedaan agama, # murtad (keluar dari Islam), menjadi budak, dan pembunuhan yang dimutlakkan

 

Semua ahli waris ada 17 # dari dua golongan (lelaki dan perempuan), dengan hitungan yang diringkas

 

Dan dengan hitungan yang diperluas ada 25, dan mereka adalah # Anak lelaki, setelahnya, anak lelakinya anak lelaki (cucu), maka demikian teruskanlah !

 

sekira tutun kebawah dengan murni jalur lelaki # Ayah, dan kakek dari (jalur) ayah meskipun terus ke atas

 

Dan saudara lelaki secara mutlak (sekandung, seayah atau seibu), demikian juga putranya saudara lelaki, kemudian # paman, putranya paman (sepupu), semuanya bukan sebab jalur ibu

 

Suami, majikan yang memerdekakan, dan nenek ketika # ia melalui jalur ahli waris, dan demikian juga putrinya anak lelaki (cucu)

 

Ibu, putri, istri dan majikan wanita yang memerdekakan. # Dan hitungan yang terakhir ialah saudari perempuan secara mutlak (sekandung, seayah, atau seibu)

 

Hitungan yang paling ringkas sudah ada dalam ucapan, # sebagaimana hitungan yang lebar dapat sampai dengan difahami

 

Warisan ada yang ‘ashabah dan bagian pasti yang jelas. # Kemudian, bagian pasti ada 6 sesuai keterangan Al-Our’an yang diturunkan

 

1/3 kemudian 1/4, dan 1/8 yang lebih kecil, # dan 2/3, 1/3 dan 1/6 saja

 

Maka, bagian 1/2 dipastikan secara wajib bagi suami # jika tidak anak milik mayit yang telah meninggal

 

Dan bagi anak perempuan tatkala tidak bersama orang yang sama (tidak 2 orang atau lebih) # dan di sana tidak ada lelaki yang meng’ashabahinya

 

Dan bagian 1/2 milik anak perempuannya anak lelaki (cucu, ke bawah) ketika ia sendiri # (tidak bersama) anak mayit yang nasab anak perempuan tersebut tidak se atas dari anak mayit itu

 

Dan (milik) saudari sekandung dengan (syarat) tidak bersama ayah # dan orang yang menyamainya (tidak 2 orang atau lebih), dan (tidak bersama) anak mayit dan orang yang meng ashabahi

 

Dan (milik) saudari seayah dengan syarat yang telah lewat # dan ditambahkan syarat tidak ada saudara lelaki secara mutlak (baik lelaki, perempuan, 1 orang atau lebih)

 

Dan bagian 1/4 adalah bagian pasti milik suami yang bersama anak yang jelas # milik si istri. Dan bagian 1/4 adalah milik 1 orang istri atau lebih…

 

Jika tidak ada anak. # …

 

(bersambung)

 

 

Immim pangkep

Tulisan Lainnya

Hukum Bacaan Mim Mati
Oleh : Immim pangkep

Hukum Bacaan Mim Mati

0 Komentar

KELUAR