
Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)
BLOGGURU – Sudah kenal Kitab Matn Shofwatu Zubad atau lebih populer disebut Nadzom Zubad? Ya, Kitab Matn Zubad berisi nadzom (syair) puisi yang terdiri dari 1.000 bait lebih tentang Fikih Syafi’iyah. Kitab Matn Fikih ini populer diajarkan di Pondok Pesantren karena mudah dihafalkan dalam bentuk nadzom. Meski begitu Matn Zubad ini tak hanya menguraikan bait-bait syair tentang fiqih, akan tetapi juga mengandung materi Bab Tauhid dan Tasawuf. Secara umum kitab Zubad dapat kita bagi menjadi tiga bagian yakni bagian bab aqidah/tauhid di bagian awal kitab, bab fiqih asy-Syafi’iyah di bagian tengah dan bab tasawuf di bagian akhir kitab. Sehingga mempelajari Matn Zubad, akan terasa lebih lengkap pemahaman khazanah keilmuan Islam kita, karena isinya mencakup semua materi dasar yang wajib diketahui sebagai umat Islam yaitu: ‘Aqidah, Fiqih dan Tasawuf.
Matan Zubad adalah hasil karya Abu al-Abbas Ahmad ibn Hussein ibn Hasan ibn ‘Ali ibn Yusuf ibn ‘Ali ibn Arsalan al-Ramli [753H -844H] atau lebih dikenal dengan nama Ibnu Ruslan. Beliau lahir di Ramlah, Palestina dan wafat di Baitulmaqdis, Palestina. Matan Zubad ini banyak disyarahkan oleh para ulama seperti Ghayah al-Bayan fi Syarh Zubad Ibn Ruslan oleh al-‘Allamah Syamsuddin al-Ramli, Mawahib al-Shomad fi Hal Alfaadz al-Zubad oleh Syaikh Ahmad al-Hijazi al-Fasyani, Ifaadah al-Saadah al-Umad bi Taqrir Ma’ani Nazam al-Zubad oleh al-‘Allamah al-Sayyid Muhammad bin Ahmad bin ‘Abd al-Baari al-Ahdal, Faidh al-Manan Syarh Zubad Ibn Ruslan oleh al-‘Allamah al-Sayyid Yusuf bin Muhammad al-Bathah al-Ahdal dan lain-lain lagi.
Berikut ini Terjemah Matn Shofwatu Zubad (Nadzom Fiqh Syafi’iyah) – 20: Bab tentang Sujud Sahwi (Bait 323-352)
{ﻗﺎﻟﻮا ﺳﺒﺤﺎﻧﻚ ﻻ ﻋﻠﻢ ﻟﻨﺎ ﺇﻻ ﻣﺎ ﻋﻠﻤﺘﻨﺎ ﺇﻧﻚ ﺃﻧﺖ اﻟﻌﻠﻴﻢ اﻟﺤﻜﻴﻢ}
Bab tentang Sujud Sahwi
Artinya:
323. Sejak sebelum salam disunnahkan sujud dua kali karena lupa untuk melakukan apa yang membatalkan shalat jika dilakukan dengan sengaja.
Artinya:
324. Disunnahkan sujud sahwi apabila meninggalkan salah satu sunnah ab’adl secara sengaja atau lupa dan tidak disunnahkan sujud karena meninggalakan) sunnah hai’ah, tetapi (disunnahkan apabila) memindahkan rukun qauliy.
Artinya:
325. Dan setiap rukun yang engkau tinggalkan karena lupa maka perbuatan setelahnya sia-sia hingga sampai
Artinya:
326. Pada (rukun) yang semisalnya (yakni sama dengan rukun yang ditinggalkan tadi), maka dia (rukun yang sama itu) dapat menggantikannya (rukun yang tertinggal), walaupun dikerjakan dengan niat sunnah.
Artinya:
327. Dan barangsiapa lupa membaca tasyahhud awal, lalu ia berdiri tegak, kemudian ia ingat dan ia kembali (duduk untuk membaca tasyahhud awal) maka hukumnya haram (yakni batal shalatnya).
Artinya:
328. Sedangkan orang yang tidak mengerti atau lupa maka tidak batal dengan kembalinya (duduk setelah berdiri), jika tidak (yakni jika ia mengerti dan tidak lupa), maka batal shalatnya.
Artinya:
329. Akan tetapi wajib atas makmum untuk kembali kepada (posisi) duduk, untuk mengikuti imamnya.
Artinya:
330. Dan orang yang kembali (ke posisi duduk untuk tasyahhud awal) sebelum tegak berdiri disunnahkan sujud (sahwi) sebab posisinya tadi telah hampir dekat dengan berdiri tegak.
Artinya:
331. Adapun kelupaan orang yang mengikuti imam tidak perlu bagi si makmum sujud sahwi sendiri akan tetapi dia hendaknya sujud karena kelupaan imamnya.
Artinya:
332. Adapun keraguan orang yang shalat tentang jumlah rakaatnya sebelum ia salam maka tidak usah ia memegangi pendapat seorangpun (dalam memastikan jumlah rakaatnya),
Artinya:
333. Akan tetapi (hendaknya ia memegangi) atas keyakinanya, yakni yang paling sedikit dan hendaknya ia menyempurnakan kekurangannya dan sujud karena kelupaannya itu.
Artinya:
334. Disunnahkan berjama’ah dalam shalat wajib, bukan shalat Jum’at (sebab berjama’ah shalat Jum’at hukumnya fadhu ‘ain). Dan disunnahkan berjama’ah untuk shalat Tarawih, dan untuk shalat Witir yang dibarengkan dengan Tarawih.
Artinya:
335. Sunnah pula berjama’ah untuk mengulang shalat fardlu dengan berniat fardlu dengan jama’ah (walaupun hannya dengan satu orang ma’mum) dan yakinlah akan kesunnahannya.
Artinya:
336. Orang yang shalat jama’ah disunnahkan mencari masjid yang banyak jama’ahnya, dengan syarat tidak kosongnya jama’ah di masjid yang dekat (karena perginya dia ke masjib yang lebih jauh).
Artinya:
337. (Juga dengan syarat tidak) fasiqnya imam (pada jama’ah yang banyak itu) atau orang ahli bid’ah. Adapun shalat Jum’at dapat ia peroleh dengan mengikuti satu rakaat (bersama imam).
Artinya:
338. Jama’ah yang paling utama adalah berada pada takbiratul ihram dengan sibuk (untuk takbir, langsung setelah (takbirnya) imam.
Artinya:
339. Udzur meninggalkan shalat jama’ah dan shalat jum’at adalah: hujan, banyaknya lumpur, sangat dingin, sangat panas
Artinya:
340. Sakit (yang keras), sangat haus, sangat lapar yang nampak tanda tandanya), sangat mengantuk
Artinya:
341. Bersama dengan luasnya waktu (shalat), tidak memiliki pakaian (yang layak) dan makan makanan yang memiliki bau yang tidak sedap, yakni yang (dimakan dalam keadaan) mentah.
Artinya:
342. Jika tidak hilang (bau tersebut setelah diupayakan), maka hendaknya dia duduk di rumahnya (tidak perlu menghadiri jama’ah). Dan tidak sah bermakmum kepada orang yang (statusnya masih) berma’kmum kepada orang lain.
Artinya:
343. Tidak boleh bermakmum dengan orang yang wajib mengulang shalatnya dan dengan orang yang bangun untuk melanjutnya rakaat yang berlebih
Artinya:
344. Adapun syarat bermakmum adalah: makmum mengetahui akan gerak-gerik imamnya (baik) dengan melihat langsung, atau mendengar suara orang makmum lain yang mengikuti imam tersebut
Artinya:
345. Dan seyogayanya (si makmum) mendekat kepada imam di selain masjid, tanpa pembatas dan tidak lebih
Artinya:
346. Dari 300 hasta (sekitar 150 meter) dan tidak terhalang oleh sungai, jalan atau tanah yang tinggi.
Artinya:
347. Seorang hamba, anak kecil yang pinter, orang fasiq (ahli maksiat) boleh menjadi imam akan tetapi yang selain mereka lebih utama (untuk menjadi imam daripada mereka).
Artinya:
348. Wanita tidak sah menjadi imam atas laki-laki dan tidak sah pula orang yang tidak fasih dalam mengucapkan huruf-huruf al-Fatihah (menjadi imam) untuk orang yang sempurna (bacaannya)
Artinya:
349. Dan (tidak apa-apa) jika makmum terlambat atau mendahului imam (dengan tanpa sengaja) dengan dua rukun fi’li, kemudian dia mengetahuinya (jika dengan sengaja maka batal)
Artinya:
350. Dan (tetap sah bila makmum tertinggal dari imam dengan empat rukun panjang karena udzur dan rukun qauli dalam hal ini sama dengan rukun fi’li
Artinya:
351. Contoh udzur seperti: ragu-ragu, lambat dalam membaca ummul Qur’an (al-Fatihah), sempitnya tempat untuk meletakkan dahi dan lupa
Artinya:
352. Adapun niat makmum (yakni menjadi makmum) adalah wajib pada permulaan shalat. Dan orang yang menjadi imam dalam shalat Jum’at itu wajib niat sebagai imam. Sedangkan niat menjadi imam selain shalat Jum’at itu hukumnya sunnah.
(***)
Bersambung ….
(* Muhammad Farid Wajdi, Guru Fikih/Pengasuh Ponpes Modern Putri IMMIM Minasatene-Pangkep.