IMMIMPANGKEP – Sebagaimana tahun pelajaran sebelumnya, di Semester Genap Tahun Pelajaran 2025/2026, Pondok Pesantren Modern Putri IMMIM Minasatene-Pangkep tetap menerima siswi/santriwati pindahan dari sekolah/madrasah/pesantren lain, dengan syarat dan ketentuan “Rekomendasi Siap Menerima” sebagai berikut:
Syarat dan Ketentuan Siswi/Santriwati Pindahan:
1. Telah Menerima Informasi/Pemberitahuan yang lengkap dan menyeluruh tentang Pondok Pesantren Modern Putri IMMIM Minasatene-Pangkep, terkait Proses Belajar Mengajar (PBM), Biaya Masuk Pesantren dan Ketentuan Pembayaran SPP/Bulan, sebagaimana telah ditetapkan oleh YASDIC IMMIM Pangkep/Ponpes Modern Putri IMMIM Minasatene Pangkep.
2. Mengirimkan Informasi Siswi/Santriwati yang akan Pindah beserta Kelengkapan Data/Berkas Pendukungnya: Nama Lengkap/Tempat dan Tanggal Lahir/NISN/Sekolah Asal/Kelas (Sekarang)/Nama dan Pekerjaan Orangtua/No HP dan Email/Alamat Lengkap/Alasan Pindah Sekolah. (Berkas Pendukung: Fotokopi Sampul Rapor dan Nilai Rapor Terakhir, Fotokopi Ijazah Terakhir, Pas Foto 3 x 4 cm, dan 2 x 3 cm latarbelakang warna merah, Fotokopi Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga, Surat Keterangan Mutasi Dapodik)
3. Mengirimkan Bukti Transfer Pembayaran Biaya Masuk Pesantren: Bank BRI Cabang Pangkep Norek: 0223-01-005254-50-7 a.n. Pesantren IMMIM Putri Pangkep.

4. Segala Informasi, Data dan Kelengkapan Berkas dalam bentuk File PDF dikirim ke: WA Center Putri IMMIM: 081257328077 atau via email: immimpangkep@gmail.com
Demikian informasi tentang Persyaratan Untuk Siswi/Santriwati Pindahan. Semoga bermanfaat adanya. Barakallahu fiikum. (*)

Hubungi Kami:
WA Center: 081257328077
Email: immimpangkep@gmail.com
Website dan Medsos Pesantren:
Website Pesantren: https://immimpangkep.ponpes.id
Blog Guru: https://immimpangkep.ponpes.id/blogguru/
Blog Santri: https://blogsantri.com/
Facebook: @Immim Pangkep
Twitter: @immimpangkep
TikTok: @immim_pangkep
Instagram: @immim_pangkep
Youtube: Channel Putri IMMIM
Profile Pesantren bisa dinonton disini (silakan klik): https://www.youtube.com/watch?v=fEGYuPHbHn4
Tinggalkan Komentar