Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)
IMMIMPANGKEP – Dalam pemberian sanad, yaitu silsilah atau rantai periwayatan ilmu yang menghubungkan seorang guru dengan muridnya, dikenal istilah al-Mukatabah dan I’lan As-Syaikh. Apakah pengertian yang dimaksud itu?
Al-Mukatabah (المكتبه)
Yang dimaksud al-Mukatabah disini, ialah ketika seorang guru menulis dengan tangannya sendiri atau meminta orang lain menulis darinya sebagian haditsnya untuk seorang murid yang ada dihadapannya atau murid yang berada di tempat lain lalu guru itu mengirimkannya kepada sang murid bersama orang yang bisa dipercaya.
Mukatabah ini memiliki dua bagian, yaitu: Pertama, disertai dengan ijazah. Jenis ini setara dengan munawalah yang disertai dengan ijazah dalam keshahihan dan kekuatannya.
Lafadz yang digunakan adalah: أجزت لك ما كتبته اليك
Kedua, tanpa disertai dengan ijazah. Lafadz yang digunakan adalah:
قال حدثنا فلان ، حدثني فلان كتابة ، أخبرني فلان كتابة ، كتب الي فلان
Ada sekelompok ulama yang melarang meriwayatkan darinya. Namun pendapat yang shahih memperbolehkannya. Pendapat terakhir ini dipilih oleh mayoritas ulamamutaqaddimin dan muta’akhkhirin.
I’lan asy-Syeikh (اعلم الشيخ)
Yang dimaksud dengan I’lan As-Syaikh, maksudnya seorang syeikh memberitahukan kepada muridnya bahwa hadits tertentu atau kitab tertentu merupakan bagian dari Riwayat-riwayat miliknya dan telah didengarnya atau diambilnya dari seseorang, dari gurunya.
Atau perkataan lain yang senada, tanpa menyatakan secara jelas pemberian ijazah kepada murid untuk meriwayatkan darinya. Meski dengan pemberitahuan seperti itu saja, sebagian besar ulama memperbolehkan meriwayatkannya. Mereka menilai bahwa pemberitahuan semacam itu sudah mengandung pengertian pemberian ijin atau ijazah dari guru kepada murid untuk meriwayatkan darinya.
Demikianlah sedikit catatan tentang al-Mukatabah dan I’lan As-Syaikh, sebagai bagian dari pemahaman tentang Tahammul wal Ada, metode-metode pemberian sanad, mata rantai yang menghubungkan “Thalabul Ilmi, antara seorang guru, murid serta pelajaran/riwayat ilmu yang diterima oleh sang murid. (*)
Minasatene-Pangkep, Tanggal 16 Januari 2025 /16 Rajab 1446 H
(* Muhammad Farid Wajdi, Guru/Pengasuh Ponpes Modern Putri IMMIM Minasatene-Pangkep, Sulsel.
Related Post:
– Meraih Ijazah Kitab Hasyiyah Al-Shubban atas Syarah Al-Ashmouni terhadap Kitab Alfiyah Ibnu Malik
– Meraih Ijazah Kitab Al-Asanid Makkiyah Syekh Muhammad Yassin bin Isa Al-Fadaani
– Meraih Ijazah Sanad Nailul Roja’ biSyarah Syafinatun Naja’
– Meraih Ijazah Sanad Minhatu Dzil Jalali fi Syarah Tuhfatul Athfal
– Meraih Ijazah dan Sanad Tafsir Surah Yasin
– Meraih Ijazah dan Sanad Al-Yaqutun Nafis serta Seluruh Karyanya
– Meraih Ijazah Sanad Shahih Al-Musnad min Dalail An-Nubuwwah
Tinggalkan Komentar