Info Sekolah
Rabu, 07 Okt 2026
  • WELCOME TO Official Website Pondok Pesantren Modern Putri IMMIM Pangkep
  • WELCOME TO Official Website Pondok Pesantren Modern Putri IMMIM Pangkep
2 Agustus 2025

English Debate Competitions with Topic: “Child Protection in Islamic Boarding Schools, should be Based on Sharia law, not National Law.”

Sab, 2 Agustus 2025 Dibaca 457x

By: Muhammad Farid Wajdi *)

IMMIMPANGKEP – Tulisan ini merupakan rekayasa debat atau simulasi debat (pro kontra) dalam Bahasa Inggris, dengan tema: “Aturan Perlindungan Anak di Pesantren seharusnya Berbasis Syariah (Hukum Islam), bukan berdasarkan Hukum Nasional”, disusun dengan bantuan AI (artifical intelligence).

Berikut adalah formal English version of the debate script, structured per speaker, suitable for debate competitions or academic forums, with Topic: “Child protection in Islamic boarding schools (pesantren) should be based on Sharia law, not national law.”

🎤 Formal Debate Script — Pro Team

🟢 Speaker 1 (Opening Statement – Pro Team):

Ladies and gentlemen, respected judges, moderator, and fellow debaters,

We, from the Pro side, firmly believe that child protection in Islamic boarding schools should be based on Sharia law rather than national law.

Why? Because pesantren are religious institutions fundamentally rooted in Islamic values. Their education system, discipline, and ethical codes all revolve around Sharia. Therefore, it is only logical that child protection measures should align with that same foundation.

Sharia strongly prohibits all forms of violence, abuse, and neglect. In fact, under the concept of maqasid al-shariah (the objectives of Islamic law), protecting life (hifzh al-nafs) and offspring (hifzh al-nasl) are central goals. When applied properly, Sharia provides not only physical protection but also spiritual and moral guidance.

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Yang saya hormati dewan juri, moderator, dan hadirin sekalian.
Kami dari tim pro menyatakan bahwa perlindungan anak di pesantren seharusnya berbasis syariah, bukan hukum nasional.

Mengapa? Karena pesantren adalah lembaga berbasis nilai-nilai Islam. Segala aktivitasnya—dari pendidikan, pembinaan karakter, hingga tata tertib—berakar pada syariah. Oleh karena itu, perlindungan anak pun semestinya mengikuti sistem yang sejalan dengan nilai-nilai itu.

Syariah secara eksplisit melarang segala bentuk kekerasan, pelecehan, dan penelantaran anak. Konsep maqashid syariah bahkan menempatkan perlindungan jiwa (hifzh al-nafs) dan keturunan (hifzh al-nasl) sebagai tujuan utama. Dengan menerapkan syariah, kita tidak hanya melindungi secara fisik, tetapi juga spiritual dan moral anak-anak.

🟢 Speaker 2 (Rebuttal – Pro Team):

Thank you to the opposition for their arguments. However, we must stress that national law often fails to recognize the unique cultural and religious context of pesantren. Many national regulations are secular, rigid, and unfit for the Islamic education system.

We do not reject legal protection. On the contrary, we believe that Sharia offers a more holistic approach—one that doesn’t only punish wrongdoers, but also educates and rehabilitates. What we aim for is not legal immunity, but a religiously-aligned model of protection that works within the pesantren context.

Terima kasih kepada tim lawan atas argumennya. Namun, kami ingin menegaskan bahwa justru penerapan hukum nasional seringkali gagal memahami konteks sosial-religius pesantren. Banyak aturan nasional bersifat sekuler, kaku, dan tidak fleksibel terhadap budaya pendidikan Islam.

Kami tidak menolak perlindungan hukum. Tapi perlindungan berbasis syariah justru memberikan pendekatan yang lebih menyeluruh: tidak hanya menghukum, tapi juga mendidik dan merehabilitasi. Kami ingin pesantren menjadi ruang aman tanpa harus mengorbankan nilai-nilai Islam karena tekanan dari sistem hukum eksternal yang tidak selalu sesuai konteks.

🟢 Speaker 3 (Closing Statement – Pro Team):

Let me conclude with one important point: pesantren are not merely educational institutions, but spiritual communities. The rules that govern them should reflect their core religious identity.

Sharia-based child protection is not anti-law—it is an alternative rooted in moral, religious, and educational values. By fostering internal ethics, discipline, and accountability grounded in Islam, we can ensure children are protected not only by rules—but by a way of life.

Thank you.

Kami menutup argumen dengan satu poin penting: pesantren bukan hanya lembaga pendidikan, tapi juga ruang spiritual. Regulasi yang berlaku di dalamnya harus sesuai dengan nilai yang membentuk identitasnya.

Perlindungan anak berbasis syariah bukan berarti anti-hukum, tapi justru solusi berbasis nilai yang menyatu dengan sistem pesantren. Dengan pembinaan moral, pengawasan internal berbasis adab, dan komitmen pada keadilan Islam, anak-anak akan lebih terlindungi secara menyeluruh.

Terima Kasih. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

🎤 Formal Debate Script — Con Team

🔴 Speaker 1 (Opening Statement – Con Team):

Good afternoon, everyone.
We, from the Con side, strongly believe that child protection in pesantren must be upheld under national law, not Sharia law.

Why? Because children are citizens of the state and have legal rights that must not be diminished by institutional autonomy. National law ensures equal protection for all children—through the Child Protection Law, legal institutions, reporting mechanisms, and enforceable sanctions.

Allowing pesantren to self-regulate based solely on religious interpretation opens the door to inconsistent enforcement and potential impunity. That is a serious threat to child safety.

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Kami dari tim kontra menyatakan dengan tegas bahwa perlindungan anak di pesantren harus tetap mengacu pada hukum nasional.

Mengapa? Karena anak adalah warga negara yang memiliki hak hukum yang tidak boleh dikurangi oleh konteks institusional apa pun. Hukum nasional menjamin perlindungan anak secara menyeluruh—melalui Undang-Undang Perlindungan Anak, mekanisme pelaporan, lembaga penegak hukum, dan sanksi yang tegas.

Jika pesantren menjadi ruang hukum tersendiri yang hanya tunduk pada syariah, maka tidak ada jaminan bahwa pelanggaran akan ditindak secara adil. Ini berisiko membuka celah terhadap impunitas dan pelanggaran hak anak.

🔴 Speaker 2 (Rebuttal – Con Team):

We acknowledge that Sharia encourages protection—but let’s be honest: how often are abuses in pesantren reported transparently? Many are covered up to protect the institution’s reputation.

The Pro side speaks of moral guidance. But what about the victims? They need real justice, not just religious counseling. National law provides victim protection services, legal prosecution, and state accountability. These are not present in most pesantren’s internal systems.

Kami memahami bahwa syariah melindungi anak—tapi mari kita bicara realita. Ketika terjadi kekerasan di pesantren, adakah jaminan bahwa pelaku dilaporkan secara transparan? Faktanya, banyak kasus justru ditutup-tutupi demi nama baik lembaga.

Tim pro bicara soal syariah yang mendidik. Tapi bagaimana dengan korban? Mereka butuh keadilan yang nyata, bukan sekadar nasihat moral. Hukum nasional bukan sekadar menghukum, tapi juga melindungi korban, menyediakan konseling, rehabilitasi, dan proses hukum yang adil.

🔴 Speaker 3 (Closing Statement – Con Team):

In closing, we emphasize that the safety and dignity of children must never be compromised for the sake of institutional independence.

Sharia and national law need not be enemies. However, when it comes to child protection, the law of the nation must prevail—because it applies equally, provides legal structure, and prevents abuse with proper oversight.

No institution—including religious ones—should be placed above the law. Protecting children is not just a religious obligation; it is a constitutional duty.
Thank you.

Kami menutup dengan penekanan: keselamatan dan hak anak tidak boleh dinegosiasikan atas nama otonomi lembaga. Tidak ada lembaga—termasuk pesantren—yang boleh kebal hukum.

Syariah dan hukum nasional tidak harus dipertentangkan. Namun, dalam urusan perlindungan anak, negara memiliki tanggung jawab konstitusional. Pesantren harus tunduk pada hukum nasional agar tidak menjadi ruang abu-abu hukum. Karena pada akhirnya, perlindungan anak adalah perlindungan untuk masa depan bangsa.

Terima Kasih. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Semoga bermanfaat adanya. Barakallahu fiikum. (*)

Minasatene-Pangkep, 2 Agustus 2025

(* Muhammad Farid Wajdi, Teacher at Islamic Boarding School of IMMIM, Pangkep, South Sulawesi.

Artikel ini memiliki

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

 

Spam Diblokir

INFO PESANTREN

Pondok Pesantren Modern Putri IMMIM Pangkep

NPSN 40300674
Jl. H Fadeli Luran, Kelurahan Biraeng, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Sulawesi Selatan, 90614
TELEPON 081257328077
EMAIL immimpangkep@gmail.com
WHATSAPP +62-81257328077