Info Sekolah
Rabu, 07 Okt 2026
  • WELCOME TO Official Website Pondok Pesantren Modern Putri IMMIM Pangkep
  • WELCOME TO Official Website Pondok Pesantren Modern Putri IMMIM Pangkep
7 Januari 2026

Materi Fikih Untuk SMP/MTs Kelas IX: Utang Piutang dalam Perspektif Islam

Rab, 7 Januari 2026 Dibaca 666x

Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)

IMMIMPANGKEP – Dalam struktur Muamalah Islam, utang piutang atau yang dalam istilah fikih disebut sebagai Al-Qardh merupakan bagian dari akad tabarru’ (akad tolong-menolong). Islam memandang manusia sebagai makhluk sosial yang tidak dapat berdiri sendiri, sehingga transaksi pinjam-meminjam menjadi sarana penting untuk mempererat ukhuwah Islamiyah dan meringankan beban sesama. Namun, Islam juga memberikan batasan dan aturan yang sangat ketat terkait utang piutang agar transaksi ini tidak bergeser menjadi praktik eksploitasi (riba) atau menjadi pemicu keretakan sosial akibat kelalaian dalam pelunasannya.

Pengertian Utang Piutang (Al-Qardh)

Secara etimologis, Al-Qardh berasal dari bahasa Arab yang berarti “potongan”. Disebut demikian karena orang yang meminjamkan (muqridh) memotong sebagian dari hartanya untuk diberikan kepada peminjam (muqtaridh). Secara terminologi syara’, utang piutang adalah memberikan harta kepada orang yang akan memanfaatkannya dan orang tersebut berkewajiban untuk mengembalikan pengganti yang setara dengan harta tersebut di kemudian hari. Dalam Islam, esensi dari utang adalah pemberian manfaat sementara atas sebuah aset, di mana nilai pokoknya harus kembali secara utuh tanpa ada tambahan yang dipersyaratkan di awal.

Landasan Hukum Utang Piutang

Landasan utama utang piutang terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 282, yang merupakan ayat terpanjang dalam Al-Qur’an (Ayat Mudayanah). Allah SWT berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya…”. Ayat ini menegaskan bahwa utang piutang adalah transaksi yang legal, namun harus disertai dengan tertib administrasi (pencatatan).

Rasulullah SAW sangat menganjurkan umatnya untuk menolong sesama melalui piutang. Beliau bersabda, “Siapa saja yang memuaskan satu kesusahan orang beriman di dunia, Allah akan melepaskan satu kesusahannya di hari kiamat…” (HR. Muslim). Bahkan, dalam riwayat lain disebutkan bahwa pahala memberi utang (tanpa bunga) sangatlah besar, karena membantu orang lain menjaga kehormatannya dari meminta-minta.

Hukum Utang Piutang bagi Para Pihak

Hukum utang piutang bersifat dinamis tergantung pada kondisi pelaku transaksi:

Bagi Pemberi Utang (Muqridh):

– Sunnah. Hukum asalnya adalah sunnah karena mengandung unsur tolong-menolong.

– Wajib. Menjadi wajib jika peminjam dalam kondisi darurat yang mengancam jiwa (seperti kelaparan atau biaya pengobatan mendesak) sementara pemberi utang memiliki kelebihan harta.

– Haram. Menjadi haram jika diketahui utang tersebut akan digunakan untuk kemaksiatan (misalnya membeli khamr atau berjudi).

Bagi Peminjam (Muqtaridh):

– Mubah (Boleh). Hukum asalnya adalah boleh jika benar-benar membutuhkan.

– Makruh. Jika meminjam untuk hal-hal yang bersifat konsumtif dan tidak mendesak, sementara ia tidak memiliki kejelasan sumber pelunasan.

– Haram. Jika sejak awal berniat tidak akan mengembalikan atau meminjam untuk tujuan yang dilarang agama.

Larangan Riba dalam Utang Piutang

Salah satu prinsip paling krusial dalam utang piutang Islam adalah larangan mengambil keuntungan. Kaidah fikih menyebutkan, “Kullu qardhin jarra manfa’atan fahuwa riba”. Artinya, “Setiap utang yang menghasilkan manfaat/keuntungan tambahan bagi pemberi utang, maka itu adalah riba”.

Islam membedakan dengan tegas antara investasi dan utang. Investasi bersifat sharing risk (berbagi risiko), sedangkan utang bersifat guaranteed return (pengembalian pokok harus terjamin). Jika pemberi utang mensyaratkan bunga (tambahan nilai), maka esensi tolong-menolong hilang dan berubah menjadi praktik pemerasan.

Etika dan Kewajiban dalam Utang Piutang

Kewajiban Menulis dan Saksi

Sebagaimana pesan QS. Al-Baqarah: 282, setiap transaksi utang piutang sebaiknya dicatat secara tertulis dan disaksikan oleh saksi yang adil. Hal ini dilakukan untuk menghindari perselisihan, lupa, atau pengingkaran di masa depan.

Berniat Melunasi

Niat memegang peranan kunci. Rasulullah SAW memperingatkan bahwa barangsiapa yang berutang dengan niat tidak akan mengembalikannya, maka ia akan bertemu Allah di hari kiamat dalam status sebagai pencuri (HR. Ibnu Majah).

Memberi Penangguhan bagi yang Kesulitan

Islam memerintahkan pemberi utang untuk memberikan tenggang waktu jika peminjam benar-benar dalam kesulitan keuangan (Inkana dzu ‘usratin fa nazhiratun ila maisarah). Jika perlu, menyedekahkan sebagian atau seluruh utang tersebut dipandang sebagai amalan yang sangat mulia (QS. Al-Baqarah: 280).

Segera Melunasi bagi yang Mampu

Menunda-nunda pembayaran utang bagi orang yang mampu dikategorikan sebagai tindakan zalim (Mathlul ghaniyi zhulmun).

Dampak Utang yang Tidak Terbayar

Dalam teologi Islam, utang adalah perkara yang sangat berat. Bahkan, seorang syuhada yang gugur di medan perang pun dosanya tidak diampuni jika masih menyisakan utang kepada sesama manusia. Hal ini karena utang berkaitan dengan Haqqul Adami (hak sesama manusia) yang tidak bisa gugur hanya dengan taubat kepada Allah, melainkan harus diselesaikan dengan ahli waris atau pemberi utang.

Kesimpulan

Utang piutang dalam Islam adalah instrumen sosial yang mulia jika dijalankan sesuai koridor syariah. Kunci utama dalam transaksi ini adalah kejujuran peminjam dalam melunasi dan ketulusan pemberi utang dalam menolong tanpa mengharap riba. Dengan pencatatan yang baik dan niat yang lurus, utang piutang tidak akan menjadi beban di akhirat, melainkan menjadi saksi kebaikan di dunia.

Referensi:

Al-Qur’anul Karim. (Surat Al-Baqarah: 280-282).

Al-Asqalani, Ibnu Hajar. (2014). Bulughul Maram min Adillatil Ahkam. Jakarta: Darul Haq.

An-Nawawi, Imam. (2007). Riyadhus Shalihin. (Terj. Pustaka Amani). Jakarta.

Az-Zuhaili, Wahbah. (2011). Fiqih Islam wa Adillatuhu. Jilid 5. Jakarta: Gema Insani Press.

Huda, Nurul, dkk. (2015). Ekonomi Islam: Teori dan Praktik. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah. (2005). I’lamul Muwaqqi’in ‘an Rabbil ‘Alamin. Kairo: Darul Hadith.

Majelis Ulama Indonesia. (2000). Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI. Jakarta: Erlangga.

Mughniyah, Muhammad Jawad. (2001). Fiqih Lima Mazhab. Jakarta: Lentera.

Muslich, Ahmad Wardi. (2010). Fiqh Muamalat. Jakarta: Amzah.

Nasrun Haroen. (2007). Fiqh Muamalah. Jakarta: Gaya Media Pratama.

Sabiq, Sayyid. (2013). Fikih Sunnah. Jilid 3. Jakarta: Cakrawala Publishing.

Syafe’i, Rachmat. (2001). Fiqh Muamalah. Bandung: Pustaka Setia.

Uthman, Muhammad Ra’fat. (1994). Al-Iqtisad al-Islami. Kairo: Dar al-Ma’arif.

Warkum Sumitro. (2004). Asas-Asas Perbankan Islam dan Lembaga-Lembaga Terkait. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Yusuf Al-Qaradhawi. (1997). Halal dan Haram dalam Islam. Singapura: Pustaka Nasional.

 

(* Muhammad Farid Wajdi, Guru/Mengajar Fikih pada SMP/MTs Ponpes Modern Putri IMMIM Minasatene-Pangkep, Sulsel.

Artikel ini memiliki

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

 

Spam Diblokir

INFO PESANTREN

Pondok Pesantren Modern Putri IMMIM Pangkep

NPSN 40300674
Jl. H Fadeli Luran, Kelurahan Biraeng, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Sulawesi Selatan, 90614
TELEPON 081257328077
EMAIL immimpangkep@gmail.com
WHATSAPP +62-81257328077