Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)
Related Post: Istilah-istilah dalam Program Tahfidzul Qur’an. Wajib Tahu!
IMMIMPANGKEP – Alhamdulillah, satu kesyukuran, kebahagiaan dan kenikmatan tersendiri dapat terus menyelami beragam khazanah keilmuan Islam, termasuk diantaranya Ilmu Tajwid, yang dalam Kurikulum Kepesantrenan, untuk Santriwati Kelas VIII SMP diajarkan salah satu pokok bahasan penting, yaitu tentang Hukum Bacaan Mad.
Pada semester 3 Mapel Al-Qur’an-Hadits Kelas VIII, dibahas tentang Hukum Bacaan Mad (1) yang mengenalkan tentang Mad Iwad, Mad Layyin, dan Mad Arid Lisukun, sedang pada semester 4 akan dibahas tentang Mad Shilah, Mad Badal, Mad Tamkin, dan Mad Farqi.
Sekarang mari kita bahas satu persatu Hukum Bacaan Mad (1), yaitu Mad Iwad, Mad Layyin, dan Mad Arid Lisukun:
1. Mad Iwad
Mad Iwad yaitu apabila setiap huruf yang berharkat fathatain (ـــًــ) ketika diwaqafkan dibaca fathah dengan panjang 2 harakat. Kecuali apabila fathahtain berada pada huruf ta marbutah maka ketika diwaqafkan dibaca seperti ha sukun.
Selengkapnya, klik link berikut: Tanya Jawab Hukum Bacaan Mad: Mad Iwad (1)
2. Mad Layyin
Mad Layyin atau Mad Lin merupakan salah satu dari Hukum Bacaan Mad. Secara bahasa, Mad Layyin terdiri dari dua kata yaitu “mad” dan “layyin”. Mad artinya panjang dan Layyin artinya lunak atau lentur. Mad Layyin terjadi apabila huruf ya’ sukun (يْ) atau wau sukun (وْ) berada setelah huruf berharakat fathah dan setelahnya adalah huruf hijaiyah berharakat.
Selengkapnya, klik link berikut: Tanya Jawab Hukum Bacaan Mad: Mad Layyin (2)
3. Mad Arid Lisukun
Secara bahasa, arti kata ‘mad’ yaitu panjang. ‘Arid’ bermakna baru. Sementara itu, kata ‘lissukun’ berarti sukun (mati). Mad Arid Lisukun merupakan salah satu bagian dari Mad Far’i, diartikan sebagai suatu bacaan mad (panjang) karena salah satu huruf mad bertemu dengan huruf yang diwaqafkan/ waqaf di akhir ayat.
Selengkapnya, klik link berikut: Tanya Jawab Hukum Bacaan Mad: Mad Arid Lissukun (3)
Demikianlah catatan singkat tentang Mad Iwad, Mad Layyin, dan Mad Arid Lisukun. Diharapkan kepada para santriwati dalam belajar Hukum Bacaan Mad diatas, agar mengklik link bawaan pada catatan ini untuk mendapatkan pemahaman yang utuh, disertai dengan contoh-contohnya.
Wallahu ‘alam bish-shawab. (*)
(* Muhammad Farid Wajdi, Guru/Pengasuh Ponpes Modern Putri IMMIM Minasatene-Pangkep, Sulsel.
Tinggalkan Komentar